INKRAH Law · UU Rumah Sakit · Undang-Undang No. 44 Tahun 2009

Pasal 32 — Hak Pasien

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Setiap pasien mempunyai hak antara lain memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; memperoleh informasi atas penyakit yang dideritanya dan tindakan medis yang akan dilakukan; serta memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan terhadapnya.

English (British)

Every patient has the right, among others, to receive quality health care in line with professional standards and standard operating procedures; to obtain information about their illness and the proposed medical action; and to give or refuse consent to the action to be taken.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.