INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Kesehatan
Rumah Sakit
Hospitals
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009
UU No. 44 Tahun 2009.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur penyelenggaraan rumah sakit: tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi, perizinan, kewajiban dan hak rumah sakit, serta hak pasien.
English (British)
Materi Pokok
Governs the operation of hospitals: tasks and functions, types and classification, licensing, the duties and rights of hospitals, and patients' rights.
Catatan INKRAH
Dibaca bersama UU Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023) sebagai pengaturan umum.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Rumah Sakit
Bahasa IndonesiaRumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
English (British)A hospital is a health-care institution providing comprehensive individual health services, offering inpatient, outpatient and emergency care.
Tugas
Pasal 4
— Tugas Rumah Sakit
Bahasa IndonesiaRumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
English (British)A hospital has the task of providing comprehensive individual health services.
Hak Pasien
Bahasa IndonesiaSetiap pasien mempunyai hak antara lain memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; memperoleh informasi atas penyakit yang dideritanya dan tindakan medis yang akan dilakukan; serta memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan terhadapnya.
English (British)Every patient has the right, among others, to receive quality health care in line with professional standards and standard operating procedures; to obtain information about their illness and the proposed medical action; and to give or refuse consent to the action to be taken.