INKRAH Law · Indonesia · Hukum Kesehatan

Rumah Sakit

Hospitals

Undang-Undang No. 44 Tahun 2009

UU No. 44 Tahun 2009.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penyelenggaraan rumah sakit: tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi, perizinan, kewajiban dan hak rumah sakit, serta hak pasien.

English (British)

Materi Pokok

Governs the operation of hospitals: tasks and functions, types and classification, licensing, the duties and rights of hospitals, and patients' rights.

Catatan INKRAH

Dibaca bersama UU Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023) sebagai pengaturan umum.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Rumah Sakit

Bahasa Indonesia

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

English (British)

A hospital is a health-care institution providing comprehensive individual health services, offering inpatient, outpatient and emergency care.

Tugas

Pasal 4 — Tugas Rumah Sakit

Bahasa Indonesia

Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.

English (British)

A hospital has the task of providing comprehensive individual health services.

Hak Pasien

Pasal 32 — Hak Pasien

Bahasa Indonesia

Setiap pasien mempunyai hak antara lain memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; memperoleh informasi atas penyakit yang dideritanya dan tindakan medis yang akan dilakukan; serta memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan terhadapnya.

English (British)

Every patient has the right, among others, to receive quality health care in line with professional standards and standard operating procedures; to obtain information about their illness and the proposed medical action; and to give or refuse consent to the action to be taken.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.