INKRAH Law · UU Fidusia · Undang-Undang No. 42 Tahun 1999

Pasal 15 — Kekuatan Eksekutorial

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(Catatan: melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi tidak boleh sepihak tanpa kesepakatan atau penetapan pengadilan apabila debitor keberatan.)

English (British)

(2) The fiduciary-security certificate referred to in paragraph (1) has the same executory force as a final and binding court judgment.

(Note: by Constitutional Court Decision No. 18/PUU-XVII/2019, enforcement may not be unilateral without agreement or a court order where the debtor objects.)

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.