INKRAH Law · Indonesia · Hukum Jaminan

Jaminan Fidusia

Fiduciary Security

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999

UU No. 42 Tahun 1999.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur jaminan fidusia atas benda bergerak dan tidak bergerak tertentu: pembebanan, pendaftaran, hak mendahulu kreditor, dan eksekusi.

English (British)

Materi Pokok

Governs fiduciary security over certain movable and immovable property: creation, registration, the creditor's preferential right, and enforcement.

Catatan INKRAH

Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi tidak boleh sepihak tanpa kesepakatan atau penetapan pengadilan bila ada keberatan.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Jaminan Fidusia

Bahasa Indonesia

(2) Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

English (British)

(2) Fiduciary security is a security right over movable property, whether tangible or intangible, and immovable property — in particular buildings that cannot be charged with a land mortgage — which remains in the possession of the fiduciary grantor, as collateral for the repayment of a certain debt, giving the fiduciary holder a preferential position over other creditors.

Pendaftaran

Pasal 11 — Kewajiban Pendaftaran

Bahasa Indonesia

(1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.

English (British)

(1) Property encumbered with fiduciary security must be registered.

Eksekusi

Pasal 15 — Kekuatan Eksekutorial

Bahasa Indonesia

(2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(Catatan: melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi tidak boleh sepihak tanpa kesepakatan atau penetapan pengadilan apabila debitor keberatan.)

English (British)

(2) The fiduciary-security certificate referred to in paragraph (1) has the same executory force as a final and binding court judgment.

(Note: by Constitutional Court Decision No. 18/PUU-XVII/2019, enforcement may not be unilateral without agreement or a court order where the debtor objects.)

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.