Bahasa Indonesia
(1) Ruang lingkup usaha asuransi umum meliputi usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, serta usaha jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah.
English (British)
(1) The scope of the general-insurance business comprises risk-coverage services that indemnify the insured or policyholder for loss, damage, costs incurred, loss of profit, or legal liability to third parties, as well as risk-coverage or risk-management services on Sharia principles.