INKRAH Law · Indonesia · Hukum Asuransi

Perasuransian

Insurance

Undang-Undang No. 40 Tahun 2014

UU No. 40 Tahun 2014.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur usaha perasuransian: jenis usaha (asuransi umum, jiwa, syariah, reasuransi), bentuk badan hukum, perizinan, tata kelola, perlindungan pemegang polis, serta pembinaan dan pengawasan.

English (British)

Materi Pokok

Governs the insurance business: types (general, life, Sharia, reinsurance), legal form, licensing, governance, policyholder protection, and guidance and supervision.

Catatan INKRAH

Pengawasan pada OJK; sebagian ketentuan diperbarui oleh UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK), termasuk program penjaminan polis.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Asuransi

Bahasa Indonesia

Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

English (British)

Insurance is an agreement between two parties, the insurance company and the policyholder, that forms the basis for the receipt of premiums by the insurer in return for indemnifying the insured or policyholder for loss, damage, costs incurred, loss of profit, or legal liability to a third party that the insured or policyholder may suffer on the occurrence of an uncertain event.

Asas

Pasal 2 — Asas Usaha Perasuransian

Bahasa Indonesia

Usaha Perasuransian diselenggarakan dengan asas antara lain kepentingan nasional, kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kebersamaan, keberlanjutan, dan pelindungan konsumen.

English (British)

The insurance business is conducted on principles including the national interest, legal certainty, public interest, openness, equitable efficiency, togetherness, sustainability and consumer protection.

Ruang Lingkup

Pasal 5 — Ruang Lingkup Usaha

Bahasa Indonesia

(1) Ruang lingkup usaha asuransi umum meliputi usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, serta usaha jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah.

English (British)

(1) The scope of the general-insurance business comprises risk-coverage services that indemnify the insured or policyholder for loss, damage, costs incurred, loss of profit, or legal liability to third parties, as well as risk-coverage or risk-management services on Sharia principles.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.