INKRAH Law · UU Minerba · Undang-Undang No. 4 Tahun 2009

Pasal 35 — Perizinan Berusaha Pertambangan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(Catatan: ketentuan ini sebagaimana diubah oleh UU No. 3 Tahun 2020; kewenangan perizinan ditarik ke Pemerintah Pusat.)

English (British)

Mining business is carried out on the basis of Business Licensing from the Central Government.

(Note: this provision as amended by Law No. 3 of 2020; licensing authority was centralised.)

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.