INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pertambangan

Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Mineral and Coal Mining

Undang-Undang No. 4 Tahun 2009

UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara: wilayah pertambangan, perizinan (IUP/IUPK), kewajiban pemegang izin, peningkatan nilai tambah (hilirisasi), reklamasi, serta pembinaan dan pengawasan.

English (British)

Materi Pokok

Governs mineral and coal mining: mining areas, licensing (IUP/IUPK), licence-holders' obligations, value-adding (downstreaming), reclamation, and guidance and supervision.

Catatan INKRAH

Diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020 (kewenangan ditarik ke pusat); periksa perubahan terbaru dan peraturan pelaksananya.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Pertambangan

Bahasa Indonesia

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

English (British)

Mining is part or all of the stages of activity for the research, management and exploitation of minerals or coal, comprising general investigation, exploration, feasibility study, construction, extraction, processing and refining, transport and sale, and post-mining activities.

Penguasaan

Pasal 4 — Penguasaan Negara

Bahasa Indonesia

(1) Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.

English (British)

(1) Minerals and coal, as non-renewable natural resources, are national wealth controlled by the State for the greatest welfare of the people.

Perizinan

Pasal 35 — Perizinan Berusaha Pertambangan

Bahasa Indonesia

Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(Catatan: ketentuan ini sebagaimana diubah oleh UU No. 3 Tahun 2020; kewenangan perizinan ditarik ke Pemerintah Pusat.)

English (British)

Mining business is carried out on the basis of Business Licensing from the Central Government.

(Note: this provision as amended by Law No. 3 of 2020; licensing authority was centralised.)

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.