INKRAH Law · UU Cukai · Undang-Undang No. 39 Tahun 2007

Pasal 4 — Jenis Barang Kena Cukai

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari: a. etil alkohol atau etanol; b. minuman yang mengandung etil alkohol; dan c. hasil tembakau.

English (British)

(1) Excise is imposed on excisable goods consisting of: a. ethyl alcohol or ethanol; b. beverages containing ethyl alcohol; and c. tobacco products.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.