INKRAH Law · Indonesia · Hukum Kepabeanan

Cukai

Excise

Undang-Undang No. 39 Tahun 2007

UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007.

Unduh teks lengkap (PDF) Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur pengenaan cukai atas barang kena cukai (a.l. etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau) yang pemakaiannya perlu dikendalikan: tarif, pelunasan, fasilitas, dan pengawasan.

English (British)

Materi Pokok

Governs excise on excisable goods (among others ethyl alcohol, alcoholic beverages, and tobacco products) whose consumption needs to be controlled: rates, payment, facilities, and supervision.

Catatan INKRAH

Merupakan perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995; objek cukai dapat diperluas melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Cukai

Bahasa Indonesia

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

English (British)

Excise is a state levy imposed on certain goods having the properties or characteristics set out in this Law.

Objek

Pasal 2 — Sifat Barang Kena Cukai

Bahasa Indonesia

(1) Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik: konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang ini.

English (British)

(1) Certain goods having the properties or characteristics that: their consumption needs to be controlled; their distribution needs to be supervised; their use may have a negative impact on society or the environment; or their use warrants a state levy for the sake of justice and balance, are subject to excise under this Law.

Pasal 4 — Jenis Barang Kena Cukai

Bahasa Indonesia

(1) Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari: a. etil alkohol atau etanol; b. minuman yang mengandung etil alkohol; dan c. hasil tembakau.

English (British)

(1) Excise is imposed on excisable goods consisting of: a. ethyl alcohol or ethanol; b. beverages containing ethyl alcohol; and c. tobacco products.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.