INKRAH Law · Indonesia · Hukum Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia

Human Rights

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999

UU No. 39 Tahun 1999.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur jaminan dan perlindungan hak asasi manusia, kewajiban dasar, pembatasan, serta kedudukan dan tugas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

English (British)

Materi Pokok

Governs the guarantee and protection of human rights, basic duties, limitations, and the standing and tasks of the National Human Rights Commission (Komnas HAM).

Catatan INKRAH

Pelanggaran HAM berat diatur tersendiri dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Hak Asasi Manusia

Bahasa Indonesia

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

English (British)

Human rights are a set of rights inherent in the nature and existence of human beings as creatures of the One Almighty God, being His gift that must be respected, upheld and protected by the state, the law, the Government and every person, for the honour and protection of human dignity.

Hak Dasar

Pasal 4 — Hak yang Tidak Dapat Dikurangi

Bahasa Indonesia

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

English (British)

The right to life, the right not to be tortured, the right to freedom of person, thought and conscience, the right to religion, the right not to be enslaved, the right to recognition as a person and equality before the law, and the right not to be prosecuted under retroactive law are human rights that may not be derogated from under any circumstances and by anyone.

Hak untuk Hidup

Pasal 9 — Hak untuk Hidup

Bahasa Indonesia

(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

English (British)

(1) Everyone has the right to live, to maintain their life and to improve their standard of living.

(2) Everyone has the right to live in tranquillity, safety, peace, happiness and prosperity, both physically and spiritually.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.