INKRAH Law · UU Ombudsman · Undang-Undang No. 37 Tahun 2008

Pasal 6 — Tujuan Ombudsman

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Ombudsman bertujuan antara lain mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera; mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, bersih, terbuka, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; serta meningkatkan mutu pelayanan publik.

English (British)

The Ombudsman aims, among other things, to realise a democratic, just and prosperous state under the rule of law; to promote effective, efficient, honest, clean, open government free from corruption, collusion and nepotism; and to improve the quality of public services.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.