INKRAH Law · Indonesia · Hukum Kelembagaan

Ombudsman Republik Indonesia

The Ombudsman of the Republic of Indonesia

Undang-Undang No. 37 Tahun 2008

UU No. 37 Tahun 2008.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta menangani laporan dugaan maladministrasi.

English (British)

Materi Pokok

Governs the standing, function, duties and powers of the Ombudsman in overseeing public-service delivery and handling reports of alleged maladministration.

Catatan INKRAH

Ombudsman bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Ombudsman

Bahasa Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan maupun badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

English (British)

The Ombudsman of the Republic of Indonesia is a state body empowered to oversee the delivery of public services, whether by state and government bodies or by private bodies or individuals charged with providing certain public services.

Tujuan

Pasal 6 — Tujuan Ombudsman

Bahasa Indonesia

Ombudsman bertujuan antara lain mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera; mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, bersih, terbuka, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; serta meningkatkan mutu pelayanan publik.

English (British)

The Ombudsman aims, among other things, to realise a democratic, just and prosperous state under the rule of law; to promote effective, efficient, honest, clean, open government free from corruption, collusion and nepotism; and to improve the quality of public services.

Tugas

Pasal 7 — Tugas Ombudsman

Bahasa Indonesia

Ombudsman bertugas antara lain menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan; menindaklanjuti Laporan; melakukan investigasi atas prakarsa sendiri; serta melakukan koordinasi dan kerja sama.

English (British)

The Ombudsman's duties include receiving reports of alleged maladministration in public services; examining the substance of reports; following up on reports; investigating on its own initiative; and coordinating and cooperating with others.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.