Bahasa Indonesia
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
English (British)
(1) Any person who breaches Article 76D is liable to imprisonment of at least 5 (five) and at most 15 (fifteen) years and a fine of up to IDR 5,000,000,000 (five billion rupiah).