INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Perlindungan Anak
Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak
Amendment to the Child Protection Law
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014
UU No. 35 Tahun 2014.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengubah UU Perlindungan Anak: menambah definisi Kekerasan, memperkuat larangan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak, serta memberatkan ancaman pidananya.
English (British)
Materi Pokok
Amends the Child Protection Law: it adds a definition of violence, strengthens prohibitions on violence and sexual offences against children, and increases the penalties.
Catatan INKRAH
Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 (lihat [[id-uu-23-2002]]); sebagian pasal pidana diperberat lagi oleh Perppu/UU No. 17 Tahun 2016.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Kekerasan
Bahasa IndonesiaKekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
English (British)Violence is any act against a child resulting in physical, psychological or sexual misery or suffering and/or neglect, including threats to commit such acts, coercion, or the unlawful deprivation of liberty.
Larangan
Pasal 76D
— Larangan Pemaksaan Persetubuhan terhadap Anak
Bahasa IndonesiaSetiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
English (British)Every person is prohibited from using violence or the threat of violence to compel a child to have sexual intercourse with them or with another person.
Ketentuan Pidana
Pasal 81
— Pidana atas Pelanggaran Pasal 76D
Bahasa Indonesia(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
English (British)(1) Any person who breaches Article 76D is liable to imprisonment of at least 5 (five) and at most 15 (fifteen) years and a fine of up to IDR 5,000,000,000 (five billion rupiah).