INKRAH Law · Indonesia · Hak Kekayaan Intelektual

Desain Industri

Industrial Designs

Undang-Undang No. 31 Tahun 2000

UU No. 31 Tahun 2000.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur perlindungan hak desain industri: pengertian, syarat kebaruan, lingkup dan jangka waktu perlindungan, permohonan dan pendaftaran, pengalihan dan lisensi, serta penyelesaian sengketa.

English (British)

Materi Pokok

Governs the protection of industrial-design rights: definition, the novelty requirement, the scope and term of protection, application and registration, assignment and licensing, and dispute resolution.

Catatan INKRAH

Bagian dari rezim hak kekayaan intelektual Indonesia; dilaksanakan oleh kantor kekayaan intelektual.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Desain Industri

Bahasa Indonesia

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungannya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

English (British)

An industrial design is a creation of the shape, configuration or composition of lines or colours, or their combination, in three or two dimensions, giving an aesthetic impression and able to be realised and used to produce a product, good, industrial commodity or handicraft.

Lingkup

Pasal 2 — Kebaruan

Bahasa Indonesia

(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.

(2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

English (British)

(1) An industrial-design right is granted for a new industrial design.

(2) An industrial design is deemed new if, on the filing date, it is not the same as any prior disclosure.

Jangka Waktu

Pasal 5 — Jangka Waktu Perlindungan

Bahasa Indonesia

(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

English (British)

(1) Protection of an industrial-design right is granted for a term of 10 (ten) years from the filing date.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.