INKRAH Law · UU Energi · Undang-Undang No. 30 Tahun 2007

Pasal 4 — Penguasaan Sumber Daya Energi

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Sumber daya energi tidak terbarukan dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(2) Sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

English (British)

(1) Non-renewable energy resources are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the people.

(2) New and renewable energy resources are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the people.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.