INKRAH Law · Indonesia · Hukum Energi

Energi

Energy

Undang-Undang No. 30 Tahun 2007

UU No. 30 Tahun 2007.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur kebijakan energi nasional: penyediaan, pemanfaatan, konservasi, prioritas, cadangan penyangga energi, serta pembentukan Dewan Energi Nasional.

English (British)

Materi Pokok

Governs national energy policy: supply, use, conservation, priorities, the energy buffer reserve, and the establishment of the National Energy Council.

Catatan INKRAH

Menjadi payung kebijakan energi; baca bersama undang-undang sektoral (migas, ketenagalistrikan, panas bumi).

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Energi

Bahasa Indonesia

Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.

English (British)

Energy is the capacity to do work, which may take the form of heat, light, mechanics, chemistry and electromagnetism.

Asas

Pasal 2 — Asas dan Tujuan

Bahasa Indonesia

Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.

English (British)

Energy is managed on the principles of usefulness, rationality, equitable efficiency, sustainability, public welfare, preservation of environmental functions, national resilience and integration, giving priority to national capability.

Penguasaan

Pasal 4 — Penguasaan Sumber Daya Energi

Bahasa Indonesia

(1) Sumber daya energi tidak terbarukan dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(2) Sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

English (British)

(1) Non-renewable energy resources are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the people.

(2) New and renewable energy resources are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the people.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.