INKRAH Law · Indonesia · Hak Kekayaan Intelektual

Rahasia Dagang

Trade Secrets

Undang-Undang No. 30 Tahun 2000

UU No. 30 Tahun 2000.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur pelindungan rahasia dagang: informasi di bidang teknologi/bisnis yang bernilai ekonomi, tidak diketahui umum, dan dijaga kerahasiaannya, beserta hak pemilik, pengalihan, lisensi, dan ketentuan pidana.

English (British)

Materi Pokok

Governs the protection of trade secrets: technological/business information of economic value, not publicly known and kept confidential, together with the owner's rights, assignment, licensing, and criminal provisions.

Catatan INKRAH

Penting bagi perlindungan know-how dan klausula kerahasiaan dalam kontrak bisnis dan ketenagakerjaan.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Rahasia Dagang

Bahasa Indonesia

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

English (British)

A trade secret is information not known to the public in the field of technology and/or business, having economic value because it is useful in business, and whose confidentiality is maintained by the owner.

Lingkup

Pasal 3 — Syarat Perlindungan

Bahasa Indonesia

(1) Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

English (British)

(1) A trade secret is protected if the information is secret, has economic value, and is kept confidential through appropriate efforts.

Hak

Pasal 4 — Hak Pemilik Rahasia Dagang

Bahasa Indonesia

Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

English (British)

The owner of a trade secret has the right to use the trade secret itself and to license, or to prohibit others from using, the trade secret or disclosing it to third parties for commercial purposes.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.