Bahasa Indonesia
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
English (British)
(1) The village head holds office for 8 (eight) years from the date of inauguration.
(2) The village head may serve for a maximum of 2 (two) terms, whether consecutive or non-consecutive.