INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pemerintahan Daerah

Desa (Perubahan Kedua)

Villages (Second Amendment)

Undang-Undang No. 3 Tahun 2024

UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, kewenangan, keuangan dan aset desa, musyawarah desa, serta masa jabatan kepala desa; perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014.

English (British)

Materi Pokok

Governs the administration of village government, authority, village finances and assets, village deliberation, and the term of the village head; the second amendment to Law No. 6 of 2014.

Catatan INKRAH

Perubahan 2024 antara lain memperpanjang masa jabatan kepala desa; baca bersama UU No. 6 Tahun 2014.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Desa

Bahasa Indonesia

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

English (British)

A village is a community unit having territorial boundaries and the authority to regulate and manage governmental affairs and the interests of the local community based on community initiative, origin rights and/or traditional rights recognised and respected in the governmental system of the Unitary State of the Republic of Indonesia.

Pemerintah Desa

Pasal 26 — Tugas Kepala Desa

Bahasa Indonesia

(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

English (British)

(1) The village head is tasked with conducting village governance, carrying out village development, fostering village community life, and empowering the village community.

Masa Jabatan

Pasal 39 — Masa Jabatan Kepala Desa

Bahasa Indonesia

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

English (British)

(1) The village head holds office for 8 (eight) years from the date of inauguration.

(2) The village head may serve for a maximum of 2 (two) terms, whether consecutive or non-consecutive.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.