INKRAH Law · UU Perindustrian · Undang-Undang No. 3 Tahun 2014

Pasal 3 — Tujuan Perindustrian

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Perindustrian diselenggarakan dengan tujuan antara lain mewujudkan Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

English (British)

Industry is conducted with the aims, among others, of making national industry a pillar and driver of the national economy, and of improving the prosperity and welfare of the people equitably.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.