INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Perindustrian
Perindustrian
Industry
Undang-Undang No. 3 Tahun 2014
UU No. 3 Tahun 2014, sebagian diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur pembangunan dan pengembangan industri nasional: perencanaan, pemberdayaan, standar industri, kawasan industri, data dan informasi, serta peran sumber daya manusia industri.
English (British)
Materi Pokok
Governs the development of national industry: planning, empowerment, industrial standards, industrial estates, data and information, and the role of industrial human resources.
Catatan INKRAH
Sebagian perizinan industri disesuaikan oleh UU Cipta Kerja; terkait erat dengan kebijakan hilirisasi.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Industri
Bahasa IndonesiaIndustri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
English (British)Industry is every form of economic activity that processes raw materials and/or uses industrial resources to produce goods of higher added value or benefit, including industrial services.
Asas
Pasal 2
— Asas Pembangunan Industri
Bahasa IndonesiaPembangunan Industri diselenggarakan berdasarkan asas kepentingan nasional, demokrasi ekonomi, kepastian berusaha, pemerataan persebaran, persaingan usaha yang sehat, serta keterkaitan Industri.
English (British)Industrial development is conducted on the principles of national interest, economic democracy, business certainty, even distribution, fair business competition, and industrial linkage.
Tujuan
Pasal 3
— Tujuan Perindustrian
Bahasa IndonesiaPerindustrian diselenggarakan dengan tujuan antara lain mewujudkan Industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
English (British)Industry is conducted with the aims, among others, of making national industry a pillar and driver of the national economy, and of improving the prosperity and welfare of the people equitably.