Bahasa Indonesia
(1) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan.
(2) Persetujuan diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.
English (British)
(1) Every medical or dental action to be taken by a doctor or dentist on a patient must obtain consent.
(2) Consent is given after the patient has received a full explanation.