INKRAH Law · Indonesia · Hukum Kesehatan

Praktik Kedokteran

Medical Practice

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004

UU No. 29 Tahun 2004.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur praktik kedokteran: registrasi (STR) dan izin praktik (SIP), standar profesi, rekam medis, rahasia kedokteran, persetujuan tindakan (informed consent), serta disiplin kedokteran.

English (British)

Materi Pokok

Governs medical practice: registration and practice licences, professional standards, medical records, medical confidentiality, informed consent, and professional discipline.

Catatan INKRAH

Dibaca bersama UU Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023).

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Registrasi

Pasal 29 — Surat Tanda Registrasi

Bahasa Indonesia

(1) Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.

English (British)

(1) Every doctor and dentist practising medicine in Indonesia must hold a doctor's or dentist's registration certificate.

Izin Praktik

Pasal 36 — Surat Izin Praktik

Bahasa Indonesia

Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.

English (British)

Every doctor and dentist practising medicine in Indonesia must hold a practice licence.

Persetujuan Tindakan

Pasal 45 — Persetujuan Tindakan Kedokteran

Bahasa Indonesia

(1) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan.

(2) Persetujuan diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.

English (British)

(1) Every medical or dental action to be taken by a doctor or dentist on a patient must obtain consent.

(2) Consent is given after the patient has received a full explanation.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.