INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Kesehatan
Praktik Kedokteran
Medical Practice
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004
UU No. 29 Tahun 2004.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur praktik kedokteran: registrasi (STR) dan izin praktik (SIP), standar profesi, rekam medis, rahasia kedokteran, persetujuan tindakan (informed consent), serta disiplin kedokteran.
English (British)
Materi Pokok
Governs medical practice: registration and practice licences, professional standards, medical records, medical confidentiality, informed consent, and professional discipline.
Catatan INKRAH
Dibaca bersama UU Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023).
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Registrasi
Pasal 29
— Surat Tanda Registrasi
Bahasa Indonesia(1) Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.
English (British)(1) Every doctor and dentist practising medicine in Indonesia must hold a doctor's or dentist's registration certificate.
Izin Praktik
Pasal 36
— Surat Izin Praktik
Bahasa IndonesiaSetiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.
English (British)Every doctor and dentist practising medicine in Indonesia must hold a practice licence.
Persetujuan Tindakan
Pasal 45
— Persetujuan Tindakan Kedokteran
Bahasa Indonesia(1) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan.
(2) Persetujuan diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.
English (British)(1) Every medical or dental action to be taken by a doctor or dentist on a patient must obtain consent.
(2) Consent is given after the patient has received a full explanation.