INKRAH Law · UU Penyelenggara Negara Bebas KKN · Undang-Undang No. 28 Tahun 1999

Pasal 5 — Kewajiban Penyelenggara Negara

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban antara lain melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; serta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela.

English (British)

Every state official must, among other things, report and declare their wealth before and after holding office; refrain from corruption, collusion and nepotism; and perform their duties responsibly and without disgraceful conduct.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.