INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Administrasi Negara
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Clean State Administration Free from Corruption, Collusion and Nepotism
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999
UU No. 28 Tahun 1999.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur asas umum penyelenggaraan negara, hak dan kewajiban penyelenggara negara (termasuk pelaporan kekayaan/LHKPN), serta peran serta masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
English (British)
Materi Pokok
Governs the general principles of state administration, the rights and duties of state officials (including wealth reporting), and public participation in achieving clean government.
Catatan INKRAH
Menjadi dasar kewajiban LHKPN dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Penyelenggara Negara
Bahasa IndonesiaPenyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
English (British)A state official is a state officer exercising executive, legislative or judicial functions, and other officers whose principal functions and duties relate to the running of the State under applicable legislation.
Asas
Pasal 3
— Asas Umum Penyelenggaraan Negara
Bahasa IndonesiaAsas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepastian hukum; asas tertib penyelenggaraan negara; asas kepentingan umum; asas keterbukaan; asas proporsionalitas; asas profesionalitas; dan asas akuntabilitas.
English (British)The general principles of state administration are legal certainty; orderly administration; the public interest; openness; proportionality; professionalism; and accountability.
Kewajiban
Pasal 5
— Kewajiban Penyelenggara Negara
Bahasa IndonesiaSetiap Penyelenggara Negara berkewajiban antara lain melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; serta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela.
English (British)Every state official must, among other things, report and declare their wealth before and after holding office; refrain from corruption, collusion and nepotism; and perform their duties responsibly and without disgraceful conduct.