INKRAH Law · Indonesia · Hukum Administrasi Negara

Pelayanan Publik

Public Service

Undang-Undang No. 25 Tahun 2009

UU No. 25 Tahun 2009.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penyelenggaraan pelayanan publik: asas dan ruang lingkup, standar pelayanan, hak dan kewajiban penyelenggara dan masyarakat, pengelolaan pengaduan, serta pengawasan dan sanksi.

English (British)

Materi Pokok

Governs the delivery of public services: principles and scope, service standards, the rights and duties of providers and the public, complaint handling, and oversight and sanctions.

Catatan INKRAH

Menjadi acuan reformasi birokrasi pelayanan; pengawasan eksternal antara lain oleh Ombudsman RI.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Pelayanan Publik

Bahasa Indonesia

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

English (British)

Public service is the activity or series of activities to meet service needs in accordance with legislation, for every citizen and resident, in respect of goods, services and/or administrative services provided by public-service providers.

Asas

Pasal 4 — Asas Pelayanan Publik

Bahasa Indonesia

Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan antara lain kepentingan umum; kepastian hukum; kesamaan hak; keseimbangan hak dan kewajiban; keprofesionalan; partisipatif; persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; keterbukaan; akuntabilitas; serta ketepatan waktu.

English (British)

The delivery of public services rests on principles including the public interest; legal certainty; equal rights; the balance of rights and duties; professionalism; participation; equal and non-discriminatory treatment; openness; accountability; and timeliness.

Kewajiban

Pasal 15 — Kewajiban Penyelenggara

Bahasa Indonesia

Penyelenggara berkewajiban antara lain menyusun dan menetapkan standar pelayanan; menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan; menempatkan pelaksana yang kompeten; memberikan pelayanan yang berkualitas; serta memberikan pertanggungjawaban atas pelayanan yang diselenggarakan.

English (British)

The provider must, among other things, draw up and establish service standards; draw up, establish and publish a service charter; assign competent personnel; deliver quality service; and account for the service provided.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.