INKRAH Law · UU Penanaman Modal · Undang-Undang No. 25 Tahun 2007

Pasal 3 — Asas dan Tujuan

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan antara lain asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, serta kebersamaan.

(2) Tujuan penyelenggaraan penanaman modal antara lain meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional.

English (British)

(1) Investment is conducted on principles including legal certainty, openness, accountability, equal and non-discriminatory treatment regardless of country of origin, and togetherness.

(2) The objectives of investment include increasing national economic growth, creating jobs and enhancing the competitiveness of national business.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.