INKRAH Law · Indonesia · Hukum Investasi

Penanaman Modal

Investment

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007

UU No. 25 Tahun 2007, sebagian diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penanaman modal dalam negeri dan asing: asas dan tujuan, bentuk badan usaha, hak dan kewajiban penanam modal, fasilitas, serta koordinasi penanaman modal.

English (British)

Materi Pokok

Governs domestic and foreign investment: principles and objectives, forms of business entity, the rights and duties of investors, facilities, and investment coordination.

Catatan INKRAH

Rezim perizinan dan daftar bidang usaha disesuaikan oleh UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Asas & Tujuan

Pasal 3 — Asas dan Tujuan

Bahasa Indonesia

(1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan antara lain asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, serta kebersamaan.

(2) Tujuan penyelenggaraan penanaman modal antara lain meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional.

English (British)

(1) Investment is conducted on principles including legal certainty, openness, accountability, equal and non-discriminatory treatment regardless of country of origin, and togetherness.

(2) The objectives of investment include increasing national economic growth, creating jobs and enhancing the competitiveness of national business.

Kebijakan Dasar

Pasal 4 — Kebijakan Dasar Penanaman Modal

Bahasa Indonesia

(2) Dalam menetapkan kebijakan dasar, Pemerintah memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, serta menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha.

English (British)

(2) In setting the basic policy, the Government accords equal treatment to domestic and foreign investors while taking account of the national interest, and guarantees legal certainty, business certainty and business security.

Bidang Usaha

Pasal 12 — Bidang Usaha yang Terbuka

Bahasa Indonesia

(1) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

English (British)

(1) All business fields or types of business are open to investment, except those declared closed or open subject to requirements.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.