INKRAH Law · UU SPPN · Undang-Undang No. 25 Tahun 2004

Pasal 4 — Jenis Dokumen Rencana

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan negara untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

(2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(3) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) merupakan rencana pembangunan tahunan.

English (British)

(1) The Long-Term Development Plan (RPJP) elaborates the purpose of forming the state government over a 20 (twenty)-year period.

(2) The Medium-Term Development Plan (RPJM) elaborates the vision, mission and programme of the head of government over a 5 (five)-year period.

(3) The Government Work Plan (RKP) is the annual development plan.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.