INKRAH Law · Indonesia · Hukum Administrasi Negara

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)

National Development Planning System

Undang-Undang No. 25 Tahun 2004

UU No. 25 Tahun 2004.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur sistem perencanaan pembangunan nasional: dokumen rencana jangka panjang (RPJP), menengah (RPJM), dan tahunan (RKP), serta tata cara penyusunan, penetapan, pengendalian, dan evaluasinya.

English (British)

Materi Pokok

Governs the national development-planning system: the long-term (RPJP), medium-term (RPJM) and annual (RKP) planning documents, and the procedure for their preparation, adoption, control and evaluation.

Catatan INKRAH

Menyinkronkan perencanaan pusat dan daerah serta antarwaktu.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian SPPN

Bahasa Indonesia

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.

English (British)

The National Development Planning System is a unified set of planning procedures for producing long-term, medium-term and annual development plans, implemented by state and community actors at the central and regional levels.

Tujuan

Pasal 2 — Tujuan Sistem

Bahasa Indonesia

(4) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan antara lain mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antardaerah, antarruang, antarwaktu, dan antara Pusat dan Daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

English (British)

(4) The system aims, among other things, to support coordination among development actors; to ensure integration, synchronisation and synergy among regions, spaces, periods, and between the centre and regions; to ensure the linkage and consistency of planning, budgeting, implementation and oversight; and to optimise public participation.

Dokumen

Pasal 4 — Jenis Dokumen Rencana

Bahasa Indonesia

(1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan negara untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

(2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala pemerintahan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(3) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) merupakan rencana pembangunan tahunan.

English (British)

(1) The Long-Term Development Plan (RPJP) elaborates the purpose of forming the state government over a 20 (twenty)-year period.

(2) The Medium-Term Development Plan (RPJM) elaborates the vision, mission and programme of the head of government over a 5 (five)-year period.

(3) The Government Work Plan (RKP) is the annual development plan.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.