Pasal 1 — Pengertian SPPN
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
The National Development Planning System is a unified set of planning procedures for producing long-term, medium-term and annual development plans, implemented by state and community actors at the central and regional levels.