INKRAH Law · UU Penanggulangan Bencana · Undang-Undang No. 24 Tahun 2007

Pasal 4 — Tujuan Penanggulangan Bencana

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Penanggulangan bencana bertujuan antara lain memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; serta menghargai budaya lokal dan membangun partisipasi serta kemitraan publik dan swasta.

English (British)

Disaster management aims, among other things, to protect society from the threat of disaster; to ensure that disaster management is planned, integrated, coordinated and comprehensive; and to respect local culture and build public participation and public-private partnership.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.