INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Administrasi Negara
Penanggulangan Bencana
Disaster Management
Undang-Undang No. 24 Tahun 2007
UU No. 24 Tahun 2007.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur penanggulangan bencana: tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana; kelembagaan (BNPB/BPBD); hak dan kewajiban masyarakat; serta pendanaan dan bantuan.
English (British)
Materi Pokok
Governs disaster management: the pre-disaster, emergency-response and post-disaster phases; institutions (BNPB/BPBD); the public's rights and duties; and funding and relief.
Catatan INKRAH
Menjadi dasar pembentukan BNPB dan BPBD.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Bencana
Bahasa IndonesiaBencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
English (British)A disaster is an event or series of events threatening and disrupting the life and livelihood of society, caused by natural, non-natural and/or human factors, resulting in loss of human life, environmental damage, loss of property and psychological impact.
Tujuan
Pasal 4
— Tujuan Penanggulangan Bencana
Bahasa IndonesiaPenanggulangan bencana bertujuan antara lain memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; serta menghargai budaya lokal dan membangun partisipasi serta kemitraan publik dan swasta.
English (British)Disaster management aims, among other things, to protect society from the threat of disaster; to ensure that disaster management is planned, integrated, coordinated and comprehensive; and to respect local culture and build public participation and public-private partnership.
Hak Masyarakat
Pasal 26
— Hak Masyarakat
Bahasa Indonesia(1) Setiap orang berhak antara lain mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana; mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana.
English (British)(1) Everyone has the right, among others, to social protection and a sense of safety, especially vulnerable groups; to education, training and skills in disaster management; and to participate in decision-making on disaster-management activities.