INKRAH Law · UU LPS · Undang-Undang No. 24 Tahun 2004

Pasal 11 — Nilai Simpanan yang Dijamin

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah paling banyak sebesar nilai yang ditetapkan dalam/berdasarkan Undang-Undang ini.

(Catatan: nilai simpanan yang dijamin ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000,00 melalui Peraturan Pemerintah.)

English (British)

(1) The guaranteed deposit value for each customer at a single bank is at most the amount set in or under this Law.

(Note: the guaranteed deposit value has been set at IDR 2,000,000,000 by Government Regulation.)

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.