INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Jasa Keuangan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Deposit Insurance Corporation (LPS)
Undang-Undang No. 24 Tahun 2004
UU No. 24 Tahun 2004 jo. UU No. 7 Tahun 2009.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Membentuk Lembaga Penjamin Simpanan yang menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, termasuk penanganan dan resolusi bank bermasalah.
English (British)
Materi Pokok
Establishes the Deposit Insurance Corporation, which guarantees bank depositors' savings and helps maintain banking-system stability, including the handling and resolution of troubled banks.
Catatan INKRAH
Diubah oleh UU No. 7 Tahun 2009 dan disesuaikan oleh UU P2SK; penjaminan tunduk pada syarat dan batas nilai yang ditetapkan.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Fungsi
Bahasa IndonesiaFungsi Lembaga Penjamin Simpanan adalah: a. menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan b. turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
English (British)The functions of the Deposit Insurance Corporation are: a. to guarantee the deposits of depositing customers; and b. to take an active part in maintaining the stability of the banking system in accordance with its authority.
Tugas
Bahasa Indonesia(1) Dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan, LPS mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan serta melaksanakan penjaminan simpanan.
English (British)(1) In performing the deposit-guarantee function, the LPS has the task of formulating and setting the policy for implementing the deposit guarantee and of carrying out the deposit guarantee.
Penjaminan
Pasal 11
— Nilai Simpanan yang Dijamin
Bahasa Indonesia(1) Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah paling banyak sebesar nilai yang ditetapkan dalam/berdasarkan Undang-Undang ini.
(Catatan: nilai simpanan yang dijamin ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000,00 melalui Peraturan Pemerintah.)
English (British)(1) The guaranteed deposit value for each customer at a single bank is at most the amount set in or under this Law.
(Note: the guaranteed deposit value has been set at IDR 2,000,000,000 by Government Regulation.)