INKRAH Law · UU Pemda · Undang-Undang No. 23 Tahun 2014

Pasal 65 — Tugas Kepala Daerah

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

(1) Kepala daerah mempunyai tugas antara lain memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

English (British)

(1) A regional head has the duties, among others, of leading the implementation of governmental affairs within the region's authority, maintaining public order and tranquillity, and preparing and submitting the draft regional budget by-law to the regional legislature for joint deliberation.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.