INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pemerintahan Daerah

Pemerintahan Daerah

Regional Government

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014

UU No. 23 Tahun 2014, telah diubah beberapa kali.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah: pembagian urusan pemerintahan, kepala daerah dan DPRD, perangkat daerah, keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

English (British)

Materi Pokok

Governs the conduct of regional government: the division of governmental affairs, regional heads and legislatures (DPRD), regional apparatus, regional finances, and guidance and supervision.

Catatan INKRAH

Telah beberapa kali diubah (antara lain oleh UU No. 9 Tahun 2015); periksa perubahan terkini.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Otonomi Daerah

Bahasa Indonesia

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

English (British)

Regional autonomy is the right, authority and duty of an autonomous region to regulate and manage, on its own, governmental affairs and the interests of the local community within the system of the Unitary State of the Republic of Indonesia.

Urusan Pemerintahan

Pasal 9 — Klasifikasi Urusan Pemerintahan

Bahasa Indonesia

(1) Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

English (British)

(1) Governmental affairs consist of absolute affairs, concurrent affairs and general governmental affairs.

Kepala Daerah

Pasal 65 — Tugas Kepala Daerah

Bahasa Indonesia

(1) Kepala daerah mempunyai tugas antara lain memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

English (British)

(1) A regional head has the duties, among others, of leading the implementation of governmental affairs within the region's authority, maintaining public order and tranquillity, and preparing and submitting the draft regional budget by-law to the regional legislature for joint deliberation.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.