INKRAH Law · UU Perkeretaapian · Undang-Undang No. 23 Tahun 2007

Pasal 3 — Tujuan Perkeretaapian

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib, dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas sebagai pendorong dan penggerak pembangunan nasional.

English (British)

Railways are operated to facilitate the mass movement of people and/or goods safely, securely, comfortably, quickly and smoothly, punctually, orderly and efficiently, and to support equitable distribution, growth and stability as a driver of national development.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.