INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pengangkutan

Perkeretaapian

Railways

Undang-Undang No. 23 Tahun 2007

UU No. 23 Tahun 2007.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penyelenggaraan perkeretaapian: tatanan dan jenis, prasarana dan sarana, penyelenggaraan, perizinan, keselamatan dan keamanan, serta pembinaan.

English (British)

Materi Pokok

Governs the operation of railways: structure and types, infrastructure and rolling stock, operation, licensing, safety and security, and development.

Catatan INKRAH

Mencabut UU No. 13 Tahun 1992; membuka penyelenggaraan prasarana dan sarana oleh badan usaha.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Perkeretaapian

Bahasa Indonesia

Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.

English (British)

Railways is a single system comprising infrastructure, rolling stock and human resources, together with the norms, criteria, requirements and procedures for operating rail transport.

Asas

Pasal 2 — Asas Perkeretaapian

Bahasa Indonesia

Perkeretaapian diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, keadilan, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kemandirian, transparansi, akuntabilitas, dan berkelanjutan.

English (British)

Railways are operated on the principles of benefit, justice, balance, the public interest, integration, self-reliance, transparency, accountability, and sustainability.

Tujuan

Pasal 3 — Tujuan Perkeretaapian

Bahasa Indonesia

Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat dan lancar, tepat, tertib, dan teratur, efisien, serta menunjang pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas sebagai pendorong dan penggerak pembangunan nasional.

English (British)

Railways are operated to facilitate the mass movement of people and/or goods safely, securely, comfortably, quickly and smoothly, punctually, orderly and efficiently, and to support equitable distribution, growth and stability as a driver of national development.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.