Pasal 1 — Pengertian Perkeretaapian
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
Railways is a single system comprising infrastructure, rolling stock and human resources, together with the norms, criteria, requirements and procedures for operating rail transport.