Bahasa Indonesia
Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh Dokumen Kependudukan; pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; perlindungan atas Data Pribadi; dan ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi.
English (British)
Every resident has the right to obtain population documents; equal service in population and civil registration; protection of personal data; and compensation and restoration of good name as a result of errors in population and civil registration and the misuse of personal data.