INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Administrasi Negara
Administrasi Kependudukan
Civil/Population Administration
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006
UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil: nomor induk kependudukan (NIK), KTP elektronik, akta kelahiran, perkawinan, kematian, serta pengelolaan data kependudukan.
English (British)
Materi Pokok
Governs population registration and civil registration: the citizen identification number (NIK), the electronic ID card, and records of birth, marriage and death, and the management of population data.
Catatan INKRAH
Diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 yang memperkenalkan KTP elektronik dan menggratiskan pengurusan dokumen kependudukan.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Administrasi Kependudukan
Bahasa IndonesiaAdministrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
English (British)Population administration is the series of activities for ordering and regulating the issuance of population documents and data through population registration, civil registration, management of population-administration information and the use of its results for public service and development in other sectors.
Hak Penduduk
Pasal 2
— Hak Penduduk
Bahasa IndonesiaSetiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh Dokumen Kependudukan; pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; perlindungan atas Data Pribadi; dan ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi.
English (British)Every resident has the right to obtain population documents; equal service in population and civil registration; protection of personal data; and compensation and restoration of good name as a result of errors in population and civil registration and the misuse of personal data.
KTP Elektronik
Pasal 63
— Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Bahasa Indonesia(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(Catatan: KTP elektronik diperkenalkan melalui UU No. 24 Tahun 2013.)
English (British)(1) A resident who is an Indonesian citizen or a foreigner holding a permanent-stay permit and who is 17 (seventeen) years old or married or previously married must hold an electronic ID card (KTP-el).
(Note: the electronic ID card was introduced by Law No. 24 of 2013.)