Pasal 1 — Pengertian Anak
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
A child is a person who is not yet 18 (eighteen) years of age, including a child still in the womb.
Mengatur jaminan pemenuhan hak anak dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi, serta kewajiban negara, keluarga, dan masyarakat.
Governs the fulfilment of children's rights and protection from violence, exploitation, neglect and discrimination, and the duties of the state, family and community.
Diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016 (penetapan Perppu), termasuk pemberatan sanksi kejahatan seksual terhadap anak.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
A child is a person who is not yet 18 (eighteen) years of age, including a child still in the womb.
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Every child has the right to live, grow, develop and participate reasonably in accordance with human dignity, and to be protected from violence and discrimination.
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
(1) Every child, while in the care of parents, a guardian or any other party responsible for their care, has the right to protection from discrimination, economic or sexual exploitation, neglect, cruelty, violence and abuse, injustice, and other mistreatment.