INKRAH Law · Indonesia · Hukum Perlindungan Anak

Perlindungan Anak

Child Protection

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002

UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur jaminan pemenuhan hak anak dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi, serta kewajiban negara, keluarga, dan masyarakat.

English (British)

Materi Pokok

Governs the fulfilment of children's rights and protection from violence, exploitation, neglect and discrimination, and the duties of the state, family and community.

Catatan INKRAH

Diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016 (penetapan Perppu), termasuk pemberatan sanksi kejahatan seksual terhadap anak.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Anak

Bahasa Indonesia

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

English (British)

A child is a person who is not yet 18 (eighteen) years of age, including a child still in the womb.

Hak Anak

Pasal 4 — Hak Dasar Anak

Bahasa Indonesia

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

English (British)

Every child has the right to live, grow, develop and participate reasonably in accordance with human dignity, and to be protected from violence and discrimination.

Perlindungan

Pasal 13 — Perlindungan dari Perlakuan Buruk

Bahasa Indonesia

(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.

English (British)

(1) Every child, while in the care of parents, a guardian or any other party responsible for their care, has the right to protection from discrimination, economic or sexual exploitation, neglect, cruelty, violence and abuse, injustice, and other mistreatment.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.