INKRAH Law · UU Bank Indonesia · Undang-Undang No. 23 Tahun 1999

Pasal 8 — Tugas Bank Indonesia

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas: a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan c. mengatur dan mengawasi Bank.

(Catatan: tugas pengaturan dan pengawasan Bank telah dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.)

English (British)

To achieve the objective in Article 7, Bank Indonesia has the tasks of: a. setting and conducting monetary policy; b. regulating and safeguarding the payment system; and c. regulating and supervising banks.

(Note: the task of regulating and supervising banks has been transferred to the Financial Services Authority.)

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.