Bahasa Indonesia
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas: a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan c. mengatur dan mengawasi Bank.
(Catatan: tugas pengaturan dan pengawasan Bank telah dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.)
English (British)
To achieve the objective in Article 7, Bank Indonesia has the tasks of: a. setting and conducting monetary policy; b. regulating and safeguarding the payment system; and c. regulating and supervising banks.
(Note: the task of regulating and supervising banks has been transferred to the Financial Services Authority.)