INKRAH Law · Indonesia · Hukum Perbankan

Bank Indonesia

Bank Indonesia (Central Bank)

Undang-Undang No. 23 Tahun 1999

UU No. 23 Tahun 1999 jo. UU No. 3 Tahun 2004 jo. UU No. 6 Tahun 2009.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur kedudukan, tujuan, dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral: menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

English (British)

Materi Pokok

Governs the standing, objective and tasks of Bank Indonesia as the central bank: setting and conducting monetary policy, regulating and safeguarding the payment system, and maintaining financial-system stability.

Catatan INKRAH

Diubah beberapa kali (UU No. 3 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2009) dan disesuaikan oleh UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK).

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Status

Pasal 4 — Status dan Independensi Bank Indonesia

Bahasa Indonesia

(1) Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.

(2) Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.

English (British)

(1) Bank Indonesia is the central bank of the Republic of Indonesia.

(2) Bank Indonesia is an independent state institution in carrying out its duties and powers, free from the interference of the Government and/or other parties, except for matters expressly regulated in this Law.

Tujuan

Pasal 7 — Tujuan Bank Indonesia

Bahasa Indonesia

(1) Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

English (British)

(1) The objective of Bank Indonesia is to achieve and maintain the stability of the value of the rupiah.

Tugas

Pasal 8 — Tugas Bank Indonesia

Bahasa Indonesia

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank Indonesia mempunyai tugas: a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan c. mengatur dan mengawasi Bank.

(Catatan: tugas pengaturan dan pengawasan Bank telah dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.)

English (British)

To achieve the objective in Article 7, Bank Indonesia has the tasks of: a. setting and conducting monetary policy; b. regulating and safeguarding the payment system; and c. regulating and supervising banks.

(Note: the task of regulating and supervising banks has been transferred to the Financial Services Authority.)

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.