INKRAH Law · UU Migas · Undang-Undang No. 22 Tahun 2001

Pasal 5 — Kegiatan Usaha Hulu dan Hilir

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: 1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup Eksplorasi dan Eksploitasi; 2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga.

English (British)

Oil and gas business activities consist of: 1. upstream activities, comprising exploration and exploitation; 2. downstream activities, comprising processing, transport, storage and trading.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.