INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Energi
Minyak dan Gas Bumi
Oil and Natural Gas
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001
UU No. 22 Tahun 2001.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur kegiatan usaha hulu (eksplorasi dan eksploitasi) dan hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga) minyak dan gas bumi, serta kelembagaan pengaturan dan pengawasannya.
English (British)
Materi Pokok
Governs upstream (exploration and exploitation) and downstream (processing, transport, storage, trading) oil and gas activities, and the institutions that regulate and supervise them.
Catatan INKRAH
Beberapa pasal dibatalkan/diubah melalui putusan MK; fungsi BP Migas dialihkan ke SKK Migas.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Minyak dan Gas Bumi
Bahasa IndonesiaMinyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat; Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas.
English (British)Petroleum is the product of a natural process in the form of hydrocarbons that, at atmospheric pressure and temperature, is in a liquid or solid phase; natural gas is the product of a natural process in the form of hydrocarbons that, at atmospheric pressure and temperature, is in a gas phase.
Penguasaan
Pasal 4
— Penguasaan Negara
Bahasa Indonesia(1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
(2) Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.
English (British)(1) Oil and natural gas, as strategic non-renewable natural resources contained within Indonesia's mining jurisdiction, are national wealth controlled by the State.
(2) State control is exercised by the Government as the holder of mining authority.
Kegiatan Usaha
Pasal 5
— Kegiatan Usaha Hulu dan Hilir
Bahasa IndonesiaKegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: 1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup Eksplorasi dan Eksploitasi; 2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga.
English (British)Oil and gas business activities consist of: 1. upstream activities, comprising exploration and exploitation; 2. downstream activities, comprising processing, transport, storage and trading.