(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.
(1) Any person who recruits, transports, harbours, sends, transfers or receives a person by threat or use of force, abduction, confinement, forgery, fraud, abuse of power or of a position of vulnerability, debt bondage, or by giving payment or benefit — even with the consent of the person in control of the other — for the purpose of exploiting that person, is liable to imprisonment of at least 3 (three) and at most 15 (fifteen) years and a fine of at least IDR 120,000,000 and at most IDR 600,000,000.