INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pidana Khusus

Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Eradication of the Crime of Trafficking in Persons

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007

UU No. 21 Tahun 2007.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur pemberantasan perdagangan orang: definisi dan unsur eksploitasi, ancaman pidana, pemberatan terhadap anak, perlindungan saksi dan korban, serta restitusi.

English (British)

Materi Pokok

Governs the eradication of trafficking in persons: the definition and elements of exploitation, penalties, aggravation where the victim is a child, protection of witnesses and victims, and restitution.

Catatan INKRAH

Mengacu pada Protokol Palermo; melindungi korban, terutama perempuan dan anak.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Perdagangan Orang

Bahasa Indonesia

Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

English (British)

Trafficking in persons is the recruitment, transport, harbouring, sending, transfer or receipt of a person by threat or use of force, abduction, confinement, forgery, fraud, abuse of power or of a position of vulnerability, debt bondage, or giving payment or benefit, for the purpose of exploitation or resulting in the person being exploited.

Ketentuan Pidana

Pasal 2 — Pidana Pokok Perdagangan Orang

Bahasa Indonesia

(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.

English (British)

(1) Any person who recruits, transports, harbours, sends, transfers or receives a person by threat or use of force, abduction, confinement, forgery, fraud, abuse of power or of a position of vulnerability, debt bondage, or by giving payment or benefit — even with the consent of the person in control of the other — for the purpose of exploiting that person, is liable to imprisonment of at least 3 (three) and at most 15 (fifteen) years and a fine of at least IDR 120,000,000 and at most IDR 600,000,000.

Pemberatan

Pasal 17 — Pemberatan bila Korban Anak

Bahasa Indonesia

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

English (British)

If the offence referred to in Articles 2, 3 and 4 is committed against a child, the applicable penalty is increased by one third.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.