INKRAH Law · UU Jasa Konstruksi · Undang-Undang No. 2 Tahun 2017

Pasal 3 — Tujuan Jasa Konstruksi

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Penyelenggaraan Jasa Konstruksi bertujuan antara lain memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi; mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi; serta menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun.

English (British)

The provision of construction services aims, among other things, to give direction to the growth and development of construction services; to bring order to how construction services are provided; and to arrange a construction-services system capable of ensuring public safety and a comfortable built environment.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.